Janganlupa untuk menyertakan dokumen berupa kartu NPWP istri, surat nikah dan kartu keluarga, Surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
1 Surat pernyataan kepemilikan harta merupakan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Pengampunan Pajak) 2.
denganjumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 20. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat dan/ a tau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang melakukan perjanjian pemisahan penghasilan harta dengan suami, secara tertulis; atau : dan : c.
PisahHarta (PH) adalah suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Memilih Terpisah (MT) merupakan Wajib Pajak wanita kawin, selain dari kategori HB dan PH, karena memilih untuk melakukan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
isterisetelah dibuat perjanjian pemisahan harta - Harta yang tidak termasuk dalam harta yang diperjanjikan oleh para pihak suami-isteri. Perjanjian kawin dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan,
K2DDT.
surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan